🔴 LIVE Now Streaming: —

KAI Daop 7 Teken MoU dengan Kejari Madiun untuk Antisipasi Kasus Hukum dan Penjagaan Aset

MADIUN – PT. Kereta Api Indonesia (persero) Daop 7 Madiun menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun pada Selasa (1/7).

Penandatanganan PKS itu dilakukan oleh Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad.

Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono menyampaikan sinergi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh KAI Daop 7 Madiun. Salah satu prinsip kerja KAI Daop 7 Madiun adalah GCG (Good Corporate Governance) sehingga kerja sama ini menjadi salah satu upaya dalam mendukung optimalisasi tata kelola perusahaan yang baik sekaligus langkah mitigasi potensi risiko terkait hukum.

Kerja sama ini diharapkan dapat membantu Daop 7 Madiun untuk mendapatkan bantuan dan pertimbangan hukum atau tindakan lain yang berkaitan dengan proses bisnis secara keseluruhan, khususnya mengenai penyelesaian permasalahan aset yang menjadi salah satu poin penting.

“Kita denan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menandatangani Nota Kesepahaman dan MOU dalam rangka penanganan hukum di bidang tata usaha maupun bidang perdata, jadi ini merupakan sinergi dari PT Kereta Api sebagai BUMN dan Kejari sebagai Aparatur Negara,” ungkap Suharjono.

“Nanti bentuk bantuan hukumnya nanti berkelanjutan, pada intinya dari PT KAI meminta kepada Kejari untuk melakukan pendampingan hukum. MOU ini intinya adalah merubah tata kelola yang sebelumnya dianggap kurang tepat menjadi sesuai undang-undang,” terang Oktario Hartawan Achmad.

Sinergi dan hubungan baik ini diharapkan dapat terus berlangsung dan bermanfaat bagi perkeretaapian khususnya dalam menjaga aset dan memajukan moda transportasi kereta api sebagai kebanggaan bangsa Indonesia. (ari)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *