BLITAR – Kejari Kabupaten Blitar sita 5 aset tanah milik terduga tersangka kasus korupsi Dam Kali Bentak berinisial H-B, Kamis siang (12/6). Penyitaan lima aset tanah ini telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Surabaya.
Kelima aset yang disita yakni tanah seluas 1.114 meter persegi, bangunan beserta tanah seluas 1250 dan 102 meter persegi yang berada di Desa Sumberdiren, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Selanjutnya, aset berupa tanah seluas 3.950 meter persegi yang berada di Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Serta yang kelima, berupa tanah seluas 1.650 meter persegi di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
Kasi Pidsus Kejari Blitar, I Gede Willy mengatakan jika H-B membeli kelima aset tersebut pada tahun 2023 hingga 2024 pasca pelaksanaan proyek Dam Kali Bentak.
“Kami telah melakukan penyitaan 5 aset dari tersangka H-B yang berdasarkan izin sita penetapan nomor 116/Pid.Sus-TPK/Sita/2025/PN Sby, terkait dugaan perolehan dari perkara korupsi Dam Kali Bentak,” jelas Willy.
Pada kasus tersebut H-B memiliki peran sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan ditetapkan sebagai tersangka pada 24 April 2025 lalu. (arf)
