Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk secara resmi menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk berinisial W-S atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 hingga 2024 berupa pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) fiktif dan pengerjaan fisik yang belum dilaksanakan.
Dari hasil penyidikan, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengungkapkan, bahwa tersangka telah mencairkan anggaran APBDes dari tahun 2022 hingga 2024. Namun dana tersebut dikelola sendiri oleh tersangka tanpa melibatkan pelaksana program desa. Akibatnya, pihak terkait tidak menerima anggaran sepenuhnya.
Selain itu, tersangka juga memberikan perintah untuk membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif yang disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Untuk mendukung SPJ fiktif ini, mereka juga membuat bukti dukung (nota/kuitansi) palsu dan membuat stempel toko untuk memberikan kesan asli.
Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauluddhina melalui Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Robi Yahya menjelaskan, berdasarkan laporan hasil sementara audit investigatif atas pengelolaan APBDes Desa Ngepung ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp398 juta. Kerugian ini masih bersifat sementara dan dapat berubah berdasarkan pendalaman proses penyidikan.
“Penetapan tersangka atas nama tersangka W-S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa tahun anggaran 2022 – 2024 untuk Desa Ngepuh, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk,” jelas Koko.
“Berdasarkan bukti yang cukup dilakukan penetapan tersangka terhadap W-S,” imbuhnya. Kini tersangka dilakukan penahanan sementara selama 20 hari sejak 4-23 Juni 2025 di Rutan Kelas II B Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut. (gnd)
