Tahapan proses pembayaran uang ganti rugi proyek Tol Kertosono – Kediri kepada warga terdampak area dua Kecamatan yaitu Kecamatan Tanjunganom dan Prambon di Kabupaten Nganjuk berupa puluhan bidang tanah pekarangan, sawah dan bangunan rumah penduduk ternyata belum terslesaikan. Tak jarang para kepala desa di wilayah terdampak jadi sasaran kekesalan warganya yang belum menerima uang ganti rugi.
Seperti yang dialami seorang buruh sawah serabutan, Kaeran (69) warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Aset berupa tanah dan bangunan seluas 852 meter persegi miliknya berstatus menggantung. Padahal ia telah sepakat menerima uang ganti rugi berkisar Rp 1,9 miliar.
Keterlambatan pembayaran tersebut membuat keluarga besar Kaeran khawatir lantaran surat pernyataan pelepasan dan penyerahan tanah rumah beserta sawah miliknya telah ditandatangani sejak akhir bulan Maret 2024 lalu.
Ia menambahkan bahwa ketujuh tetangganya yang juga terdampak seluruhnya sudah terbayar lunas, hanya tinggal dirinya yang hingga saat ini belum terbayarkan.
“Ya saya mas, anak saya juga cuma 1. Sama sekali belum ada padahal bangunan sudah dibongkar. Harapannya segera dibayaran untuk membeli tanah yang berangsur mahal,” ungkap Kaeran.
Selain Kaeran hal yang sama juga dialami sejumlah warga terdampak di beberapa wilayah Kecamatan Tanjunganom diantaranya: Desa Ngadirejo, Wates, Sumberkepuh, dan Banjaranyar. Masih ada kemungkinan pembayaran yang tak lantas diselesaikan juga terjadi di sejumlah desa di Kecamatan Prambon. Salah satu perangkat desa Ngadirejo Tanjunganom yang juga merangkap sebagai satgas proyek Tol di desanya ketika dihubungi melalui sambungan telepon menyatakan jika dihitung hampir 50 bidang lebih milik warga Ngadirejo masih belum dibayarkan oleh pihak tol. (gnd)