Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, pada Rabu (16/4/2025) mulai pukul 10.00-15.30 WIB. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar secara tertutup.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso menegaskan bahwa pemeriksaan ini difokuskan pada proses pengadaan proyek DAM Kali Bentak yang dikerjakan pada masa jabatan Rini sebagai Bupati Blitar periode 2020-2025.
“Kami dari Kejari Blitar, hari ini memeriksa beliau (mantan Bupati Blitar) kaitannya dugaan kasus korupsi DAM Kali Bentak,” ujarnya, Rabu (16/4/2025).
“Ada 50 pertanyaan kurang lebih, kaitannya dengan tugas dan fungsi beliau selama menjabat,” kata dia.
Dalam kasus ini, Kejari Blitar sebelumnya telah menetapkan satu tersangka yaitu MB Pelaksana proyek DAM Kali Bentak. Kerugian Negara dalam proyek ini ditaksir mencapai 4,9 milyar rupiah.
Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Rini Syrifah, Kejari juga telah memeriksa Rahmat Santoso, pasangan Rini Syarifah ketika menjadi Bupatidengan kasus yang sama.
Selain itu, Kejari juga memeriksa Muhammad Muchlison, kakak kandung dari Rini Syarifah. Namun Kejaksaan menegaskan bahwa pemeriksaan ini tidak ada kaitan dengan Muchlison.
Kejari masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Hal ini dilakukan guna membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak. (okt)