Seorang perempuan berinisial D-E-R, warga Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, diamankan oleh Polres Blitar Kota, Rabu (5/3/2025). D-E-R diduga melakukan siaran langsung berkonten pornografi melalui media sosial dari tempat tidurnya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita berbagai barang bukti yang digunakan pelaku saat siaran langsung, diantaranya satu set alat vibrator, satu set tripod beserta ring light, sejumlah pakaian dewasa, dan handphone.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memulai aksinya dengan melakukan live streaming melalui akun tiktok pribadinya dengan berpakaian dewasa. Setelah mendapatkan 1.000 penonton ia mengajak penontonnya untuk berpindah ke aplikasi konten pornografi.
Melalui aplikasi inilah pelaku melakukan live streaming gratis yang ditonton oleh seribu lebih orang. Kemudian ia mengubah aturan akses dengan sistem lock star, dimana hanya penonton yang membayar gift jumlah tertentu yang bisa mengakses live streamingnya.
Saat penonton sudah membayar, D-E-R mulai melakukan aksinya yang tidak senonoh. Dari aksinya ini pelaku menghasilkan sekitar 62 juta rupiah dalam satu bulan. Diketahui pelaku sudah melancarkan aksinya ini sejak Agustus 2024 hingga Maret 2025,
“kemudian ada yang masuk melalui aplikasi sebagai pelaku. Ya nanti caranya memancing melalui aplikasi kemudian log in ke aplikasinya yang tidak bisa saya sebutkan. Kemudian terjadilah percakapan, negosiasi harganya berapa, disetujui kemudian uangnya ditransfer kemudian pelaku ini melakukan Tindakan senonohnya “ jelas Kapolres Blitar Kota
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (okt)
