BLITAR – Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sananwetan, di Jalan Jawa, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, kembali dibuka oleh Yayasan Antin Sekar Bhakti atau YASB setelah disebut sekitar enam bulan tidak beroperasi.
Pembukaan tersebut berlangsung ditengah persoalan status penguasaan lokasi dan dasar hukum penggunaan dapur SPPG. Kuasa hukum YASB, Basuki Rahmat, menegaskan, pembukaan dapur bukan dilakukan secara sepihak. Yayasan memiliki sejumlah dokumen dan perjanjian yang dijadikan dasar. Salah satunya yakni legalitas badan hukum yayasan yang telah disahkan melalui Administrasi Hukum Umum. Basuki juga menyebut perjanjian sewa antara Sutarjo selaku pemilik lahan dan penyewa lahan sebelumnya yakni Hani Masrukin telah berakhir. Sementara itu, YASB mengaku memiliki perjanjian sewa dengan Sutarjo yang berlaku mulai 10 Maret 2026 hingga 10 Maret 2030.
Sebelum membuka kembali dapur, pihak YASB mengaku telah menyampaikan pemberitahuan kepada sejumlah pihak. Mulai dari Kapolresta Blitar, Wali Kota Blitar, jajaran Pemerintah Kota, Kapolsek Sananwetan, camat, lurah, serta RT dan RW setempat, serta Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis tingkat nasional.
“Pemberitahuan sejak awal sudah mulai dari level pusat maupun level daerah, Forkopimda Kota Blitar juga saya komunikasikan dan juga saya sampaikan laporannya,” ujar Basuki Rahmat selaku Kuasa Hukum Yayasan.
“Kita juga punya pegangan perjanjian sewa antara pak Sutarjo dengan pihak kami, yang berlaku mulai 10 Maret 2026 hingga 10 Maret 2030,” tambahnya.
Basuki menegaskan, pihaknya siap menghadapi proses hukum jika ada pihak yang melaporkan pembukaan kembali dapur SPPG tersebut. Ia menyatakan, YASB siap menunjukkan dokumen dan bukti yang menjadi dasar pembukaan kembali dapur SPPG Sananwetan. (okt)
