BLITAR – Penutupan jalan perlintasan kereta api di wilayah Sanankulon, Kabupaten Blitar menuai protes dari warga setempat. Warga menilai penutupan akses tersebut mengurangi efisiensi perjalanan karena pengendara kini harus memutar cukup jauh untuk melewati pelintasan lain.
Menanggapi hal tersebut warga bersama sejumlah pihak terkait menggelar musyawarah untuk mencari solusi terbaik. Dalam forum tersebut sempat terjadi ketegangan lantaran permintaan warga agar pelintasan kembali dibuka belum dapat dikabulkan.
Menurut pihak Kereta Api Indonesia (KAI) dan Dinas Perhubungan, pembukaan pelintasan penyebrangan kereta api baru yang jaraknya kurang dari satu kilometer dari pelintasan lain yang ada palang pintu dan pihak keamanannya tidak diperbolehkan. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
Kepala Desa Sanankulon, Eko Triono menyampaikan akan menindaklanjuti aspirasi warga dengan membuat surat permohonan resmi kepada bupati agar akses jalan bisa dibuka kembali.
“Memberikan penjelasan pada masyarakat terkait dengan aturan bahwa perlintasan sebidang itu jarak minimal antar perlintasan yang bisa dibuka minimal 800 meter seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan No.36 tahun 2011,” jelas Eko Triono, Kepala Desa Sanankulon.
“Setelah ini kami Desa Sanankulon akan mengirimkan proposal kepada Bupati Blitar untuk memohon surat rekomendasi pada Dirjen KAI untuk pembukaan JPL 203 yang ada di Desa Sanankulon,” terangnya Eko.
“Harapan kami jalur tersebut dapat kembali dibuka secara normal dan dibangun pos penjagaan dan perlintasan secara resmi sesua standard yang ada sehingga kelancaran aktivitas ekonomi kami kembali normal,” imbuhnya.
Meski belum ada keputusan final pihak pemerintah desa berencana mengajukan proposal resmi ke Bupati Blitar sebagai upaya mencari solusi agar akses warga tetap terbuka tanpa melanggar aturan keselamatan perkeretaapian. (okt)
