Polisi Sosialisasi ke Penjual Sepeda Listrik, Ajak untuk Edukasi ke Pembeli Terkait Aturan

BLITAR – Kanit Binmas Operasional Satlantas Polres Blitar menggelar sosialisai ke sejumlah toko sepeda listrik di wilayah Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar untuk memberikan himbauan kepada penjual agar tidak hanya fokus pada proses jual beli tetapi juga berperan aktif memberikan edukasi kepada setiap pembeli terkait aturan dan regulasi penggunaan sepeda listrik.

KBO Satlantas Polres Blitar, Ipda Muhammad Fahmi menjelaskan sosialisasi ini merujuk pada peraturan pemerintah terkait penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Diantaranya batas kecepatan, kewajiban menggunakan helm, usia minimal pengendara, hingga larangan membawa penumpang melebihi kapasitas. Ia menegaskan agar penjual menyampaikan informasi tersebut secara langsung kepada pelanggan saat dilakukan transaksi dengan harapan pengendara sepeda listrik tidak melanggar aturan lalu lintas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Kami memberikan edukasi bahwasannya pengendara sepeda listrik harus berusia 12-15 tahun, harus menggunakan helm dan juga tentu harus diawasi oleh orang dewasa,” terang Ipda Muhammad Fahmi.

“Himbauan kami kepada para penjual harus memberikan edukasi kepada pembeli, dan tentu harus paham regulasi tentang berkendara,” ujarnya.

Dengan adanya keterlibatan penjual sebagai garda terdepan informasi diharapkan kesadaran masyarakat terkait keselamatan berkendara sepeda listrik semakin meningkat. Petugas nantinya akan terus melakukan sosialisasi ke seluruh wilayah Kabupaten Blitar. (okt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *