Warga Sidorejo Lapor Dugaan Penyelewengan HGU Perkebunan ke Kejari Blitar

BLITAR – Dengan membawa berkas dan bukti pendukung puluhan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Mereka melaporkan dugaan korupsi dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik salah satu perusahaan perkebunan yang beroperasi di desa mereka.

Mulanya perpanjangan HGU dilakukan pada tahun 2017 dan berakhir pada 2022. Namun hingga saat ini perusahaan tersebut masih beroprasi. Selain itu pemenuhan hak-hak warga untuk menyediakan fasilitas perkebunan juga belum dilakukan. Warga menduga kuat proses perpanjangan HGU tersebut sarat dengan pelanggaran prosedur hingga berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Mereka juga menilai Pemerintah Kabupaten Blitar terkesan abai atas persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini.

“Perkara ini tentang perpanjangan HGU yang ditemukan oleh masyarakat di desa Sidorejo, Kecamatan Doko, pada usaha perkebunan yang diperpanjang 2017 namun berakhir tahun 2022,” ungkap Suhadi.

“Salah satu syarat perpanjangan HGU adalah dengan terpenuhinya kewajiban atau hak-hak perusahaan namun nyatanya hal ini tidak pernah terpenuhi. Satu hal yang sangat janggal adalah perpanjangan itu tetap diterbitkan, padahal perusahaan ini sudah beroperasi sejak tahun 1960,” imbuhnya.

“Dengan adanya peristiwa ini, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum yang merngarah pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Selain melaporkan ke kejaksaan, warga berharap lembaga penegak hukum segera turun tangan memeriksa seluruh dokumen perpanjangan HGU serta memastikan kesesuaian proses dengan aturan yang berlaku atau justru mengandung unsur tindakan korupsi. (okt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *