🔴 LIVE Now Streaming: Program Name Watch Replay

Selidiki Kasus Perundungan di Hutan Maliran, Polres Blitar Kota Panggil 7 Saksi

Kasus perundungan oleh sekelompok remaja di Hutan Maliran yang viral di media sosial saat ini memasuki tahap penyelidikan pihak kepolisian. Sat Reskrim Polres Blitar Kota sudah memanggil tujuh remaja yang diyakini merupakan terduga pelaku perundungan dalam video. Polisi langsung melakukan pemeriksaan kepada tujuh terduga pelaku untuk dimintai keterangan.

Sekelompok remaja tersebut masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dari hasil pemeriksaan, Satreskrim Polres Blitar Kota belum bisa menyimpulkan apakah status terduga pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini pihak Satreskrim Polres Blitar Kota masih terus menyelidiki dengan menyita handphone yang digunakan untuk merekam dan membuat video.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar menjelaskan jika pihaknya saat ini masih belum mengetahui kronologi sesungguhnya, karena masih memeriksa beberapa saksi. Namun ia menegaskan bahwa dari ketujuh pelaku diantaranya akan ditetapkan sebagai tersangka //  

Jika terduga pelaku terbukti maka akan dijerat dengan pasal 76 junto 80 Undang-undang RI tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. (okt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *