Polres Madiun Kota Bongkar Modus Penipuan Dana Talangan dan Curanmor

MADIUN – Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil mengungkap dua kasus yang meresahkan masyarakat yaitu kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi pada September hingga awal Oktober 2025. Salah satu kasus terjadi di area parkir SD Mitra Harapan  Jalan Soekarno-Hatta, Kota Madiun. Polisi mengamankan tersangka berinisial R-K (30) warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Tersangka melakukan aksinya dengan mengiming-imingi korban untuk bekerja sama menyediakan dana talangan penebusan BPKB kendaraan bermotor. Korban dijanjikan pengembalian uang dalam waktu lima hari hingga dua minggu dengan bunga 5% hingga 10%. Korban sempat mentransfer uang sebanyak tiga kali dengan total lima puluh juta lima ratus ribu rupiah ke rekening tersangka namun dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kasus kedua terjadi pada Rabu (01/10) di Hotel Raya Kusuma, Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun. Polisi mengamankan tersangka AI (33) warga Kabupaten Sragen yang tinggal di Kabupaten Sidoarjo. Tersangka mencari korban melalui aplikasi pencarian jodoh dan mengajak korban ke hotel tersebut sebelum mencuri sepeda motor milik korban. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Untuk kasus pencurian motor sehingga yang bersangkutan ini asal Klaten dan tinggal di Sidoarjo, modus yang dilakukan tersangka adalah menggunakan salah satu aplikasi perjodohan di media sosial yang kemudian ditunjuk untuk mencari korbannya,” ungkap AKP Agus Setiawan.

“Selanjutnya setelah bertemu, pelaku menggunakan kelengahan korban, setelah bertemu dia mengajak korban ke tempat hotel atau penginapan sekitar dan ketika korban meletakkan barang-barangnya kemudian tersangka melakukan aksinya yaitu mengambil barang berharga milik korban,” imbuhnya.

Polres Madiun Kota mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap tawaran kerja sama yang menjanjikan keuntungan cepat maupun pertemanan lewat media sosial. Warga diminta untuk tidak mudah percaya dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan tindakan yang mencurigakan agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.(ari)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *