BLITAR – Petugas gabungan dari Satlantas Polres Blitar Kota, Dinas Perhubungan dan PT KAI menutup akses perlintasan sebidang di wilayah Kabupaten Blitar termasuk di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat pada Kamis (16/10).
Penutupan penyebrangan ini dinilai berisiko tinggi karena jaraknya kurang 800 m dari penyebrangan resmi yang sudah dilengkapi palang pintu dan penjaga. Selain tidak memiliki palang pintu juga tanpa pos penjaga maupun rambu peringatan.
Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Agus Suprayitno menyatakan bahwa jalur ini kerap digunakan warga untuk memangkas jarak antar perkampungan. Padahal dari data kepolisian dan PT KAI sudah tercatat empat kali kecelakaan kereta api terjadi di area tersebut dalam beberapa tahun terakhir.
“Dalam penutupan tersebut, nantinya kendaraan roda 4 tidak bisa melintas karena kami mengantisipasi sejak 10 tahun yang lalu hingga saat ini terdapat 4 kejadian, yang pertama kecelakaan antara kendaraan roda dua dan kereta, dan sisanya bunuh diri,” ungkap Agus.
“Kedepannya akan kami lakukan sosialisasi dan melakukan penutupan total, namun untuk saat ini roda dua masih dapat melintas, dan ini yang perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat,” imbuhnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar Anjar Eko Juli Admanto mengharapkan meski penutupan penyebrangan ini belum ditutup secara total dan hanya bisa di lintasi kendaraan roda dua, namun diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam menggunakan lintasan sebidang yang aman dan terawasi oleh petugas meskipun jarak yang di tempuh lebih jauh.
“Normalisasi perlintasan sebidang kami lakukan di lima titik baik yang liar maupun beresiko terhadap pengendara,” ungkap Anjar.
“Harapannya masyarakat juga berhati-hati demi keselamatan, karena banyak perlintasan yang belum memiliki palang pintu sehingga masyarakat ini kerap nyelonong saja, padahal telah kami berikan peringatan dan sosialisasi,” tegasnya. (okt)