MADIUN – PT Kereta Api Daerah Operasi 7 Madiun melakukan penertiban aset negara berupa rumah perusahaan yang berlokasi di Jalan Sukokaryo no. 28, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Aset tersebut terdiri dari tanah seluas 262 m² dan bangunan seluas 60 m² dengan nilai sebesar Rp476.904.000.
Proses penertiban ditempuh karena penghuni tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa maupun tidak melakukan perpanjangan masa kontrak namun saat ini masih menggunakan aset tersebut. Tak lantas melakukan penertiban KAI Daop 7 Madiun terlebih dahulu menempuh berbagai langkah persuasif seperti pemberian surat kewajiban pembayaran, melakukan pendekatan kepada pengguna berupa mediasi, penerbitan surat kesanggupan membayar hingga mengeluarkan surat peringatan penertiban bertahap. Tak hanya itu pihaknya bahkan melakukan somasi ke 1, 2 dan 3 melalui Kejari Kota Madiun berkoordinasi dengan Forkopimda hingga Focus Group Discussion antara PT KAI dan warga suroboyoan di Polres Madiun Kota.
“Kenapa barang kami diangkat, mau dibawa kemana, tidak ada peringatan dan yang punya rumah saat ini sedang diluar kota,” ungkap Dwi.
“Saya tidak setuju dengan ditutupnya rumah ini meski sama-sama tidak memiliki hak, namun saya disini sudah 60 tahun, PBB bayar sendiri, listrik, air, bahkan kerusakan saya juga menanggung sendiri bukan PT KAI, mereka hanya nariki sewa,” tegasnya.
Proses penertiban ini dapat berjalan dengan baik berkat dukungan dan sinergi berbagai pihak, antara lain kejaksaan, pemerintah daerah, TNI, kepolisian serta unsur lainnya. Kerja sama yang solid ini menjadi kunci agar seluruh tahapan berjalan lancar, tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk menindaklanjuti hal tersebut kami sudah memberikan peringatan untuk melakukan pembayaran di bulan Oktober 2017 namun belum terlaksana karena ada lanjutan komunikasi mediasi PT KAI dengan penyewa itu sampa dengan 5 kali melalui Kejari Kota Madiun,” jelas Rokhmad Makin Zainul.
“Namun demikian yang bersangkutan tidak hadir sehingga langkah berikutnya kami sampaikan somasi 1,2,3, kami juga sudah sampaikan jika tidak menemui maka tindakan selanjutnya adalah meminta kembali aset tersebut,”imbuhnya.
KAI Daop 7 Madiun menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam mendukung upaya penertiban dan pengelolaan aset negara. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal tidak hanya bagi perusahaan tetapi juga bagi masyarakat secara luas. (ari)