Kejari Nganjuk Tetapkan Sekdin Kominfo Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Fiber Optik

NGANJUK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan seorang pejabat di lingkungan Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) setempat berinisial S-J sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Rabu (8/10).

S-J yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Penata Keuangan kemudian menjadi pejabat pembuat komitmen diduga melakukan pemerasan terhadap pihak penyedia jasa dalam proyek pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 dengan pagu Rp6 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk, Yan Aswari memastikan penetapan tersangka ini dilakukan pada hari Selasa (8/10). Modus yang dilakukan tersangka adalah memaksa pihak penyedia jasa untuk menyerahkan sejumlah uang tunai secara rutin setiap bulannya. Nominal pemerasan yang terakumulasi terhitung fantastis yakni sebesar Rp840 juta selama satu tahun dengan setoran bulanan mencapai Rp70 juta. Menurut pengakuan tersangka uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka S-J selaku Pejabat Penata Keuangan (PPU) dan selanjutnya naik menjadi PPK per 18 Oktober 2024 pada Dinas Kominfo,” jelas Yan Aswari, Kasi Pidsus Kejari Nganjuk.

“Diduga tersangka telah melakukan pemerasan dengan memaksa penyedia untuk memberikan sejumlah uang pada saat berjalannya kontrak setiap bulannya sebesar Rp70 juta dengan akumulasi dalam 1 tahun Rp840 juta,” papar Yan Aswari.

“Penyedia terpaksa memberikan uang tersebut karena mendapatkan tekanan dari tersangka yakni akan mempersulit dalam hal pengerjaan,” imbuhnya.

Tersangka S-J diduga melanggar Pasal 12 huruf E atau Pasal 12 B ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021.

Kejari Nganjuk kini masih mendalami lebih lanjut mengenai aliran dana dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (gnd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *