BLITAR – Dua pemuda berinisial SA dan ST kakak adik, warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, diamankan satreskrim Polres Blitar. Keduanya tertangkap usai mencuri kotak amal di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sumberjo, Kecamatan Kademangan, pada Kamis 11 September lalu.
Kakak adik itu nekat membobol kotak amal dan mengambil uang sebesar Rp60 ribu. Mereka melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kotak amal menggunakan tang dan palu.
Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito menjelaskan keduanya mengaku terpaksa mencuri uang kotak amal untuk ongkos memancing. Namun polisi tidak begitu saja percaya, sebab saat beraksi keduanya membawa senjata tajam berupa parang yang diselipkan dibaju masing-masing.
“Kejadian sekitar pukul 22.00 WIB di Tempat Pemakaman Umum (TPU), pelaku berjumlah 2 orang dengan insial SA dan ST yang merupakan kakak adik dengan modus merusak kunci kotak amal dengan menggunakan tang dan palu,”jelas Momon.
“Mereka mengambil uang sebesar Rp60 ribu, keduanya diamankan oleh warga dan ditemukan 2 buah sajam didalam bajunya,” tambahnya.
Meski nilai kerugian terbilang kecil, polisi tetap melakukan penahanan dan proses hukum. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 dan 3 KUHP Tentang Pencurian, dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(okt)