TULUNGAGUNG – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung berhasil membongkar perederan narkoba yang diduga jaringan Asia Tenggara. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sabu seberat 1,2 kilogram dari total keseluruhan 2 kilogram. Sedangkan 800 gram sisanya telah disebar oleh pelaku. Pengedar sabu skala besar tersebut adalah M-B-B (23) pemuda asal Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Dari pengakuan pelaku barang tersebut berasal dari salah satu bandar besar bernama S yang saat ini dalam pengejaran kepolisian. M-B-B mendapatkan upah sebesar Rp 15 juta dari total 2 kilogram sabu. Sebelumnya ia sudah menerima barang dan dijual kembali. Dari sabu setengah kilogram pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi menjelaskan penangkapan pelaku terjadi pada 29 Juli 2025 lalu tepatnya disebuah indekos desa plosokandang, kecamatan kedungwaru tulungagung. Ia menambahkan bahwa kasus ini merupakan temuan terbesar sepanjang sejarah pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Tulungagung. Dugaan sementara barang tersebut merupakan jaringan pengedar antar negara di Asia Tenggara. Pihaknya mencurigai dengan beberapa karakteristik sabu khusus termasuk salah satunya berbentuk teh dan bertuliskan bahasa mandarin.
“Peredaran skala besar ini, dengan jumlah sebanyak ini pasti dilakukan oleh pengedar, kalau dari kemasan seperti ini pasti akan dijual lagi,” jelas AKBP Muhammad Taat Resdi.
“Jadi dia (pelaku) merupakan pengedar besar sedangkan dibawahnya itu masih ada pengedar-pengedar kecil, kemasan besar seperti ini tidak mungkin dikonsumsi,”imbuhnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 30 tahun penjara. (ags)
