BLITAR – PT Astro Blitar Televisi (ABTV) secara resmi telah menerima sertifikat dari dewan pers pada Rabu (30/7) sebagai media yang terverifikasi secara administrasi maupun faktual merujuk pada Undang-undang No 40 tahun 1999 Tentang Pers.
Status ini sangat penting dalam usaha menjadi perusahaan media yang dikelola professional tunduk pada UU pokok pers dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagaimana ketetapan Dewan Pers.
Pemimpin Redaksi ABTV, Rony Agustyar Tulas menyatakan bahwa meski dihadapkan dengan banyak tantangan dalam pengerjaan dan penyajian berita, sertifikat resmi dewan pers ini membuktikan bahwa ABTV dianggap mampu memberikan informasi-informasi yang terbaik, actual, berimbang serta informasi yang berdasarkan fakta karena telah melewati tahapan dan pengolahan penting di ruang redaksi. Ia menambahkan bahwa kedepan akan memperbanyak informasi dengan mengangkat unsur lokal seperti potensi, budaya bahkan pembawaan yang menggunakan bahasa khas Blitar sehingga mudah dipahami oleh masyarakat.
“Perlu diketahui bahwa ABTV Blitar merupakan satu – satunya media televisi di Blitar Raya. Sehingga verifikasi ini menjadi hal yang membanggakan. Meskipun berada di wilayah kecil namun ABTV mampu memberikan bukti perkembangan yang masif sebagai media informasi pada masyarakat. Sebelumnya dalam proses mendapatkan sertifikasi dari dewan pers ini ABTV Blitar telah mengisi form administrasi. Setelah dinyatakan lolos perwakilan Dewan Pers mengunjungi kantor ABTV Blitar untuk melakukan verifikasi faktual pada Kamis (26/6) lalu. Proses ini dilakukan untuk memastikan keberadaan media system, kerja jurnalistik serta operasional perusahaan.