Tersandung Utang Pilkades, Polres Tulungagung Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa Kradinan

Satuan Reskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus dugaan penyelewengan dana Desa pada tahun anggaran 2020 hingga 2021 di Desa Kradinan Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung . Dalam perkara ini dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu E-S, Kepala Desa Kradinan  dan W-S Kaur Keuangan Desa.

Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi menyatakan bahwa kedua tersangka saling bekerja sama. Modus yang digunakan kedua tersangka adalah melakukan pencairan Dana Desa tanpa prosedur yaitu SPP dan verifikasi oleh Sekretaris Desa. Dana yang sudah cair digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk untuk membayar hutang tersangka. Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Negara mengalami kerugian ditaksir mencapai lebih dari 743 juta rupiah. Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan Dana Desa.

“Tersangka W-S selaku Kasi Keuangan ini diberi oleh pelaku ini 1 juta rupiah dengan tujuan agar pencairannya ini bisa dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku”jelas Taat.

Kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi termasuk melakukan penggeladahan, penyitaan dokumen, dan pelacakan asset. Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8, dan pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1e juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun serta denda minimal 200 juta dan maksimal 1 milyar rupiah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *