MA Tanggapi Pernyataan Presiden Soal Koruptor Divonis 50 Tahun


ANTARANEWS – Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, di Jakarta, Kamis (2/1) memberikan tanggapan terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal vonis untuk koruptor seharusnya diberikan 50 tahun. Yanto mengatakan hal tersebut bukan merupakan intervensi Presiden, melainkan imbauan kepada hakim agar tidak menjatuhkan vonis ringan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *